INFO PERSYARATAN PEMBUATAN STR
Sehubungan dengan akan di berlakukannya Permenkes 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, dengan ini kami sampaikan beberapa hal :
1. Bagi perawat gigi yang mempunyai SIPG dan sudah melakukan Uji Kompetensi akan di usulkan mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) dengan mengumpulkan persyaratan sebagai berikut :
a. Foto Copy Ijasah terahir yang dilegalisir atau di stempel di instansi tempat kerja sebanyak 3 lembar
b. Foto Copy SIPG yang di legalisir oleh Ketua DPC PPGI setempat sebanyak 3 lembar
c. Foto Copy Sertifikat Uji Kompetensi yang di ligalisir oleh Ketua DPC PPGI setempat sebanyak 3 lembar
d. Foto copy KTA sebanyak 3 lembar
e. Foto 4×6 sebanyak 3 lembar (bigraun merah)
2. Berkas dan rekapitulasi data anggota (dalam bentuk soff ware/CD seperti dalam contoh lampiran) di kumpulkan tanggal 15 Desember 2011 pada saat sosialisasi dengan MTKP Jawa Tengah
3. Bagi perawat gigi yang belum mempunyai SIPG atau belum pernah Uji Kompetensi, diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi yang akan dilaksanakan hari Selasa, tanggal 27 Desember 2011, jam 14.00 – selesai, biaya Rp. 100.000,-/peserta, di Gedung MTKP Jawa Tengah Jl. Karanganyar Gunung I no. 4 Semarang, soal uji kompetensi dengan metode PBT (jumlah soal 100 dikerjakan dalam 2 jam).
SEMARANG, 8 DESEMBER 2011
TTD
SEKRETARIAT DPD PPGI